Mantan Kades Soreang Ditahan, BARAPI Apresiasi Kejari Takalar Dalam Penanganan Tipikor

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapi) Sulawesi Selatan, Dirman Danker apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Kami dari lembaga Barapi sangat mengapresiasi kinerja Kejari Takalar yang dinahkodai Salahuddin sebagai Kajari Takalar. Sebab, tak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar tanpa pandang bulu,” ucap Dirman Danker di Kantin Jamila Kejari Takalar, Selasa (31/05/2022).

Seperti baru-baru ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar hanya beberapa hari melakukan penyelidikan kemudian dia tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan mantan Kades Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, inisial S sebagai tersangka dan langsung menggiring ke Lapas Kelas II Kabupaten Takalar.

Dimana menurut Dirman Danker berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Takalar telah menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan Dana Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu tahun anggaran 2021 sebesar 253 juta yang diduga
telah pogramkan 14 item kegiatan namun dia tidak laksanakan atau tidak ada realisasi. Tegas Dirman Danker.

“Suatu kebanggaan buat kami selaku aktivis. Sebab, setelah tim penyidik Kejari Takalar menetapkan tersangka langsung melakukan penahanan. Kami berharap semoga penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan karena tak menutup kemungkinan mantan Bendahara dan Sekdes Desa Soreang ikut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut,” harap Dirman Danker.

“Kami mengimbau kepada semua Kepala Desa di Takalar agar tidak main-main dalam menggunakan Dana Desa, karena apa bila ada yang kami temukan dilapangan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, maka saya tidak segang-segang akan melaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar,” tegas Dirman Danker. (*)

  • Bagikan