Kenali Hewan Terjangkit PMK Ringan Layak Kurban

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Pada fatwa tersebut disebutkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinisi kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya tetap sah dijadikan hewan kurban.

Fatwa yang diteken oleh Wakil Ketua Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda itu menyatakan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kukuh hingga lepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Fatwa lainnya menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah ), maka ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Adapun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah melewati rentang waktu yang dibolehkan berkurban ( tanggal 10 dengan 13 Dzulhijjah ), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfi Natsir mengatakan kesiapannya menjelang Iduladha.

Menurut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan yang ketat di pintu masuk di antaranya pemeriksaan bio security atau Instalasi Karantina Hewan (IKH) yang dilakukan di daerah asal selama 14 hari sebelum hewan tersebut dikirim ke luar daerah dengan memastikan jika hewan tersebut sehat maka baru bisa dikirim.

Menurut dia, dalam hal manajemen risiki, pihaknya melakukan pemantauan seperti deteksi dini, lalu adanya komunikasi, informasi, dan edukasi kepada stakeholder seperti masyarakat, peternak, dan pedagang sapi. Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Peternakan.

“Sudah ada standar operasional prosedur (SOP) ketika ada media pembawa hewan masuk, itu harus dilakukan pemeriksaan. Apalagi dengan adanya penyakit PMK tentunya kami lakukan pemeriksaan secara ketat,” kata Lutfi, Rabu (1/6/2022).

“Bio security yang dilakukan, ada tahapan-tahapan mulai dari pemisahan semacam dikarantina dulu di daerah asal, terus ada pembersihan alat angkut, ada pembersihan media pembawa, lalu disinfektan untuk menghilangkan micro organisme di media pembawa yang penyemprotan itu,” sambung dia.

Lutfi menyebut hingga saat ini hewan ternak yang masuk ke Sulsel masih relatif kecil. Hewan ternak tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Kalau pemasukan relatif masih kecil. Yang ada itu kambing, kerbau, dan sapi dari Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Lutfi mengatakan hewan-hewan yang akan masuk ke Sulsel harus daerah yang bebas dari wabah PMK.

“Kalau PMK daerah wabah, daerah ditetapkan wabah itu tidak bisa ada keluar. Tidak bisa ada lalu lintas keluar untuk media pembawa karantina hewan,” imbuh

Lutfi menegaskan dalam SOP, bahwa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dari daerah asal yakni mengenai kesehatannya seperti sertifikat kesehatan (HC), Sertifikat kesehatan Hewan (SKH) yang harus dilengkapi oleh pedagang maupun pihak yang akan membawa hewan ternak masuk ke Sulsel.

Tak hanya itu, harus mempunyai surat keterangan dari daerah setempat bahwa hewan ternak tersebut bebas dari virus PMK. (*)

  • Bagikan