Wakil Ketua DPRD Bone Cabut Laporan Pencurian Uang, Polisi Bakal Usut TPPU

  • Bagikan
ILUSTRASI

BONE, BACAPESAN.COM – Terduga pelaku pencurian uang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa bakal bebas dari jeruji besi. Pasalnya, Andi Wahyuddin Taqwa telah mencabut laporannya di kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyuddin Taqwa atau yang akrab disapa Andi Anto, resmi mencabut laporannya terkait kasus pencurian yang dialami usai mengajukan permohonan perdamaian dengan para pelaku. Meski begitu, polisi memastikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap akan berjalan.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati yang dikonfirmasi mengaku hanya menerima laporan perdamaian dari pelapor.

“Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Nurhayati.

“Dalam kesepakatan damai itu, polisi tidak dilibatkan,” tambah Nurhayati.

Sebelumnya ramai diberitakan, uang milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Wahyuddin Taqwa dicuri oleh lima pelaku yang tidak lain merupakan tetangga korban. Bahkan salah seorang pelaku merupakan supir korban itu sendiri.

Kini kelima pelaku RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) yang sebelumnya ditetapkan sebaga tersangka kini merasa sedikit lega. Laporan yang dilayangkan korban ke polisi resmi dicabut, setelah kedua pihak sepakat menempuh restorative justice.

Meski Andi Anto telah resmi mencabut laporannya, namun tetap melakukan pendalaman bahkan mengarah ke kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang dengan total mencapai Rp 1,2 miliar sejak beberapa tahun lalu itu, diduga tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kini polisi pun melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah pencucian uang.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengemukakan akan mempelajari kasus tersebut.

“Ini kasus berbeda, namun sementara kami pelajari,” singkat Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, Jumat (03/06/2022). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version