Sukseskan Pemilu, KPU Parepare Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Saksikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6) malam. Acara juga diikuti oleh KPU se-indonesia.

Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, peluncuran dimulainya tahapan pemilu 2024 diikuti melalui live streaming di ruang media center.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, peluncuran tahapan pemilu 2024 pihaknya mengundang bawaslu, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), partai politik, dan para awak media.

“Kalau di KPU Parepare kami mengundang forkopimda, unsur masyarakat, partai politik dan semua elemen masyarakat dengan tujuan sebagai proses pengumuman bahwa, KPU Parepare siap melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024,” jelasnya.

Hasruddin mengatakan, seluruh elemen masyarakat menjadi bagian dari proses-proses pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.

“Salah satunya media yang diharapkan ikut membantu KPU mempublish seluruh proses tahapan sehingga semua masyarakat dapat menerima informasi seperti apa tahapan pemilu ke depan,” bebernya.

Sinergitas bersama seluruh elemen masyarakat lanjut Hasruddin, diharapkan agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, lebih berkualitas, lebih demokratis dan sistematis daripada pemilu sebelumnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 yaitu ada 11. Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Keempat, penetapan peserta pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu. Kedelapan, masa tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir kesebelas, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(***)

  • Bagikan