BNNP Sulsel Selamatkan 18 Ribu Anak Bangsa

  • Bagikan
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan musnahkan barang bukti 5 kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu dan ganja di kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Makassar, Rabu (29/6/2022).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan musnahkan barang bukti 5 kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan sendiri berlangsung di kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (29/6/2022).

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol Ghiri Prawijaya yang memimpin pemusnahan barang bukti ini menyampaikan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.697 dengan tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang. Sementara narkotika jenis ganja sebanyak 960 gram, dan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 3 orang.

“Pengungkapan lain kasus narkotika jenis ganja sebanyak 2 kg dengan tersangka sebanyak 2 orang. Jadi total tersangka secara keseluruhan dalam kasus ini sebanyak 11 orang,” kata Brigjen Pol Ghiri.

Ghiri menjelaskan, barang bukti sabu didapat saat operasi di wilayah Kabupaten Pinrang. Barang haram tersebut diketahui berasal dari negara Malaysia.

Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang yang berasal dari Tawau, Malaysia.

“Selanjutnya tim BNN Provinsi Sulsel bersama dengan Bea Cukai Pelabuhan Nusantara Parepare melakukan penyelidikan. Selanjutnya hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WITA, tim Pemberantasan BNNP Sulsel dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan l jenis shabu dengan berat keseluruhan 3.715 gram atau 3 Kg lebih,” ujarnya.

“Peran dari para tersangka ZN sebagai pengendali, HT sebagai perantara, DL dan RS bertugas untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka ZN bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama DW (DPO) yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa,” Ghiri melanjutkan.

Adapun pasal yang diterapkan pada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 18.525 orang, dengan asumsi 1 gram narkotika jenis sabu digunakan oleh 5 orang,” terangnya.

Sementara, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 965 gram di Jalan Malino, Kabupaten Gowa, tepatnya di salah satu kantor ekspedisi, tanggal 25 Mei 2022, tim gabungan BNNP Sulsel, berhasil mengamankan beberapa tersangka diantaranya AS bersama dengan RJ, dan NF yang sedang menjemput ganja tersebut.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebutnya.

Pengungkapan narkotika jenis ganja lainnya berada di kantor ekspedisi, Jalan Perintis kemerdekaan, Makassar seberat bruto 2.425 gram atau 2 kilogram, tanggal 18 Juni 2022. Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing, AY dan GBH.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel atas sinergitasnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulsel. Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengambil peran melawan narkoba War On Drugs,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan