Fintech Ilegal Menjamur, Modalku Beri Kiat Sebelum Mengajukan Pinjaman

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM– Menjamurnya fintech ‘abal-abal’ di Indonesia semakin membuat resah.

Bukan hanya dikalangan masyarakat,
keresahan tersebut dirasakan pula oleh pintech legal yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform pendanaan digital bagi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Modalku yang saat ini hadir di Makassar misalnya, terus mengupayakan literasi bagi masyarakat.

Head of Growth Modalku, Arthur Adisusanto mengungkapkan, perlunya masyarakat berhati hati saat mengambil pinjaman melalu fintech, sebab saat ini jumlah fintech sangat banyak.

“Fintech ilegal biasanya menyasar perorangan. Kami sendiri menyasar UMKM dan strat up yang minimal berdiri 3 bulan sampai 1 tahun. Saat ini kami juga memberikan pinjaman hanya kepada PT dan CV,” jelasnya dalam jumpa pers, Kamis (7/7/2022).

“Mengapa kami fokusnya memberi pinjaman mulai 3 hingga 2 Miliar hanya kepada perusahaan besar, karena kehadiran kami memang untuk membantu dan memberi modal usaha bagi pelaku UMKM,” sambungnya.

Selain fokus kepada pendanaan perusahaan, Arthur mengungkapkan pihaknya juga sangat memperhatikan berbagai persyaratan sebelum memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM.

“Sebelum mengajukan pinjaman, perusahaan harus memenuhi syarat seperti legalitas, mutasi rekening 6 bulan, MPWP, laporan keuangan dan berbagai berkas lainnya,” sebutnya.

Lebih jauh, Arthur mengatakan masyarakat juga tidak boleh terlena dengan pencairan dana yang cepat serta harus memperhatikan suku bunga.

“Khusus di Modalku, pencairan kami tiga hingga 5 hari kerja, tidak semertamerta cair. ini termasuk dengan penyetoran berkas yang harus dianalisa sebelumnya. Selanjutnya untuk kisaran suku bunga kami 1,5- 2 persen perbulan, dan 18 persen pertahun,” tutupnya. (*)

  • Bagikan