Barapi Sulsel Minta Kejari Takalar Seret Mantan Sekdes Soreang

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapi) Sulsel, Dirman Danker meminta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera menyeret mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Soreang inisial N.

Sebab, menurut Dirman Danker tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa sangat jelas dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas.

“Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa, Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa, Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa,” katanya.

“Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.” Ungkap Dirman.

Selain itu, Sekdes juga melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL, melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Tegas Dirman

“Namun kami mengganggap bahwa mantan Sekdes Soreang lalai menjalankan tugasnya sebagai sekdes pada saat itu. Sehingga kami berharap dan meminta kepada Tim Penyidik Kejari Takalar agar segera menyeret mantan sekdes Soreang inisial N karena kami menduga dia yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara dan memperkaya orang lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu tahun anggaran 2021 sebesar Rp253 juta,” harap Dirman.

Dimana kita ketahui sebelumnya bahwa Tim Penyidik Kejari Takalar yang di ketuai oleh Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin telah menemukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Sebab, kegiatan yang diprogramkan di Desa Soreang pada saat itu ada beberapa 14 item yang tidak dilaksanakan atau tidak ada realisasi.

Sehingga Tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Soreang inisial S dan mantan Bendahara Desa Soreang inisial M. Namun hingga kini, Tim Penyidik Kejari Takalar masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan apakah masih ada tersangka baru atau tidak ada. Tegas Dirman.

Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin melalui Koordinator Penyidik, Anggriani, SH menegaskan setelah pihaknya menetapkan dan melakukan penahanan mantan Kades Soreang inisial S dan mantan Bendahara Desa Soreang inisial M. Penyidik terus melakukan pendalaman dan menentukan apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak.

“Pastinya, kami terus melakukan
proses pendalaman pengembangan mekanisme proses penyidikan masih dilakukan dengan tujuan apakah masih ada orang lain yang harus mempertanggungjawabkan selain mantan kepala Desa Soreang dan mantan bendahara Desa Soreang,” tutup Anggriani. (*)

  • Bagikan