Lima Jenderal Turun Tangan, Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J

  • Bagikan
ILUSTRASI Kasus Penembakan Brigadir J

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo direspons langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan pembentukan tim khusus internal.

Tim khusus internal diisi oleh sejumlah jenderal bintang tiga dan bintang dua. Mereka yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

Kapolri Sigit mengaku menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak tersebut kepada tim gabungan bekerja secara profesional.

Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam bersikap menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo menyusul kasus penembakan antara ajudannya Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

“Tentunya kami tidak boleh terburu-buru. Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja internal Polri dan juga mitra eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Tim ini bekerja untuk membuat terang perkara dan menjawab keraguan masyarakat terkait dengan profesionalitas Polri dalam penanganan kasus ini.

Menurut dia, tim gabungan ini dipimpin oleh Wakapolri dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum), Kabareskim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri bidang SDM, dan libatkan Provost serta Pengamanan Internal (Paminal).

“Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri dan Irwasum serta diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk tangani masalah ini,” kata Sigit.

Secara pidananya, kata Sigit, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Namun, akan diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sementara itu, tim gabungan bergerak mengawasi penyelidikan dan penyidikan serta memberikan masukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kami jadikan untuk mengambil kebijakan,” kata Sigit.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan beberapa catatan terkait tugas tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan ada 4 catatan yang harus dijawab oleh tim yang berisikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sugeng menjelaskan catatan pertama ialah terkait jenazah yang telah diautopsi, sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J ialah terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

“Jadi pertanyaan tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Dia juga menyebutkan tidak adanya garis polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam itu memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.

“Ketiga, dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga?” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J, ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata. “Serta catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigadir J kalibernya berapa?” ujarnya.

Sugeng juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice (intervensi) dalam perkara ini.

Dia juga menyebutkan dengan locus delicti yang ada, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat (8/7).

Dia menyatakan jika tim gabungan itu bisa menjawab pertanyaan tersebut, hasilnya benar-benar bisa menepis isu-isu liar yang berkembang di tengah publik. “Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Dia menyebut penembakan berawal dari tindakan tercela Brigadir J yang memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

“Ketika itu, istri Irjen Ferdy Sambo sedang istirahat (di kamar),” kata Ramadhan.

Brigadir J kemudian melakukan pelecehan terhadap istri seorang jenderal polisi bintang dua tersebut. “Lalu, Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri kadiv propam,” kata Ramadhan.
Atas insiden itu, istri Irjen Ferdy Sambo langsung berteriak untuk minta tolong. “Sontak ketika itu istri kadiv propam berteriak dan meminta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar,” kata Ramadhan.

Kemudian, Bharada E yang ada di rumah tersebut langsung mendatangi ke kamar dan bertemu dengan Brigadir J. Saat itu, Bharada E menanyakan ke Brigadir J terkait apa yang sebenarnya terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak Bharada E.

“Akibat tembakan itu, terjadilah saling tembak dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia,” kata mantan Kapolres Palu tersebut. (*)

  • Bagikan