Saksi Penggugat Dalam Sidang Penetapan Agnes Wisal Sebagai Anak Angkat Dinilai Beri Keterangan Tidak Benar

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Sidang gugatan penetapan Agnes Wisal sebagai anak angkat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kuasa hukum Agnes Wisal (tergugat) menyebut saksi yang dihadirkan penggugat (Suwandy Oie, dkk) menduga telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Sidang dengan perkara melawan hukum itu kembali digelar PN Makassar pada Kamis, 14 Juli 2022 dengan agenda penggugat menghadirkan saksi tambahan. Penggugat menghadirkan saksi bernama Samsul Bahri.

Keterangan saksi Samsul Bahri tersebut dibantah pihak tergugat karena saksi bersangkutan dianggap tidak mengetahui apa-apa.

“Dan patut kami menduga bahwa saksi ini memberikan keterangan tidak benar,” ujar salah satu kuasa hukum tergugat, Yasuf Lao, Jumat (15/7/2022).

Apalagi menurut Yusuf saksi tergugat tersebut hanya mengatakan mendengar saja. Sehingga patut diduga keterangan yang disampaikan itu diada-adakan.

Oleh karena itu, Fahmi menegaskan penetapan pengadilan terhadap pengantaran Agnes Wisal sebagai anak angkat oleh Basri Winarto dan Lenny Loa itu sudah sah dimata hukum.

“Alias tidak bisa diganggu lagi,” tegasnya.

Fahmi Hafid Bachmid selaku kuasa hukum Agnes juga menegaskan bahwa Agnes pernah tinggal di Jakarta bersama ayah angkatnya, Basri Winarto (almarhum). Salah satu buktinya, Agnes pernah punya KTP dan masuk dalam kartu keluarga (KK) almarhum.

Hanya karena suatu hal yang membuat Agnes tidak bisa tinggal disana. Tetapi meski tidak tinggal bersama lagi, Agnes yang selalu membalikkan obat pada saat Basri Winarto sakit.

“Setiap tahun, Agnes juga datang berkunjung. Semua keperluan ayahnya, baik makanan yang di mau atau oleh-oleh, Agnes yang selalu kirim,” ujar Fahmi.

Sehingga itu, Fahmi membantah pernyataan penggugat bahwa Agnes tidak mengurus Basri saat sakit. Faktanya kata Fahmi, saat Basri sakit, Agnes lagi hamil besar.

Kemudian saat itu, lagi ketat aturan pengembangan karena Covid-19 yang mengharuskan vaksin sebagai syarat penerbangan. Sehingga Agnes tidak bisa berangkat.

Meski demikian, Agnes tetap mengurus Basri. Salah satu buktinya, saat Basri sakit, Agnes yang urus dokternya.

“Agnes yang urus. Mulai dari harus ke dokter siapa hingga tes darah. Bahkan dokter Santoso (menangani almarhum) yang katanya susah ditemui, Agnes tetap berusaha dari Makassar yang daftarkan untuk telekonfrensi dan itu ada buktinya,” sebutnya.

Jadi Agnes lah kata Fahmi yang mengurus supaya almarhum bisa ke Malaysia atau Singapura. Agnes sudah melakukan telekonfrensi dengan dokter Malaysia.

“Jadi apapun tindakan mereka untuk almarhum, semua atas perintah dan izin Agnes,” jelasnya.

Bahkan, sampai Basri berangkat ke Malaysia, Agnes dan suami lah yang mengurus semua. Termasuk saat meninggal dengan mengurus kepulangan jenazah sampai dikebumikan.

Fahmi juga menjelaskan pernyataan yang mengatakan semasa hidup Basri tidak pernah menceritakan bahwa ia pernah menikah. Faktanya kata Fahmi, jelas sekali KTP almarhum tertulis cerai hidup.

Jadi menurutnya, bagaimana orang yang mengaku lama mengenal almarhum dan tinggal bersama, namun tidak pernah tahu statusnya. Padahal KTP selalu digunakan untuk pengurusan CV, dan lain-lain.

Penggugat juga mengatakan bahwa Basri semasa hidup tidak pernah bicara bahwa Agnes anak angkat. Faktanya kata Fahmi, tidak masuk akal jika tidak mengetahui Agnes adalah anak angkat almarhum.

Pasalnya, Agnes setiap tahun ke Jakarta dan selalu diberikan uang. Bahkan saat Agnes menikah, ia diberikan 1 kg emas batang, tanah dan satu unit rumah.

Saat Basri keluar negeri, beberapa kali Agnes juga ikut. Kemudian Basri beberapa kali membelikan tas branded.

Kemudian saat ulang tahun anak pertama dan kedua Agnes, Basri selalu hadir. Padahal Basri tinggal di Bekasi dan Agnes di Makassar, tetapi rela datang.

“Apakah ada cucu, keponakan yang lain yang diperlakukan sama. Jika ada yang diperlakukan sama. Sebutkan siapa,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan