Habib Rizieq Bebas Tadi Pagi, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat

  • Bagikan
Habib Rizieq Sudah Bebas

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk dibebaskan hari ini Rabu 20 Juli 2022.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq ditempatkan di Rutab Bareskrim Polri atas sejumlah pertimbangan.

Sehingga dengan demikian, surat pembebasan Rizieq keluar dikeluarkan oleh Ruta Cipinang.

“Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) itu, merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rizieq telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri sejak pagi tadi pukul 06.30 WIB. Rizieq langsung menuju Petamburan Jakarta Barat di keluarganya. (int/*)

  • Bagikan