OPINI : Tradisi Masyarakat Bugis Mapacci Desa Lotang Salo

  • Bagikan

OLEH NURFITRIAH SUDIRMAN
Mahasiswa Fakultas ekonomi dan bisnis Islam Prodi ekonomi syariah Institut Agama Islam Negeri Parepare

Indonesia adalah negara yang beragam akan agama, budaya, sosial, ciri khas dan toleransi. Kebudayaan adalah bentuk dari kerja sama, Demokrasi, dan kearifan masyarakat didalamnya.

Tradisi yang menjadi kebudayaan turun-temurun yang di jalankan masyarakat sudah menjadi kebiasaan yang selalu diterapakan khusnya di masyarakat pedesaan berupa Adat-istiadat.
Adat-istiadat merupakan suatu perilakuh atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang dilaksanakan secara berulang-ulang dan menjadi ciri khas dari daerah tersebut, sedangkan tradisi merupakan suatu warisan nenek moyang yang berkaitan dengan kepercayaan atau keyakinan yang memiliki fungsi tertentu.

Tradisi Mappacci di masyarakat desa Lotang Salo masih dijalanka sampai sekarang ini, karena tradisi atau kebiasaan merupakan sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama dilakukan nya secara terus menerus karena di nilai bermanfaat bagi sekelompok orang sehingga sekelompok orang tersebut masih melestarikan nya sampai sekarang ini.

Mappacci adalah ritual adat dari Suku Bugis-Makassar sebelum akad nikah atau ijab qabul. Bertujuan untuk membersihkan diri dari semua hal yang dapat menghambat pernikahan.
Dalam adat masyarakat Bugis, proses pernikahan mempunyai beberapa rangkaian acara, salah satunya adalah ” Mappacci”.

Mappacci bermakna sebagai penyuciaan atau mensucikan diri bagi calon mempelai agar terhindar dari segala kotoran, dosa atau keburukan lainnya yang pernah dilakukan, baik di sengaja maupun tidak di sengaja.
Mapacci itu sendiri dilaksanakan pada saat tudangpenni/wenni (pada malam hari), mappaci merupakan adat upacara yang sangat kental dengan nuansa batin. Dengan keyakinan bahwa segala sesuatu yang baik harus didasari oleh niat dan upayah yang baik pula.
Upacara adat mappacci melibatkan kerabat dan keluarga untuk direstui kepada calon mempelai dalam menempuh kehidupan selanjutnya sebagai suami istri serta mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.
Kata pacci yaitu daun yang dihaluskan untuk penghias kuku, kata paccing artinya bersih atau suci, melambangkan kesucian hati calon pengantin menghadapi hari esok, khususnya memasuki bahtera rumah tangga meninggalkan masa gadis sekaligus merupakan malam yang berisi doa.

Prosesi Mappacci dalam pernikahan adat Bugis biasa dilaksanakan pada saat menjelang acara
akad nikah keesokan harinya.

Ada beberapa perlengkapan dalam melakukan adat Mappacci yang harus disediakan saat melakukan prosesi ini, di antaranya adalah lilin, beras yang digoreng kering, bantal, tujuh lembar sarung, daun pisang, daun nangka, gula merah dan kelapa dan tempat daun pacci (daun inai).
Adapun simbol dari Daun nangka. Nangka adalah simbol cita-cita, dalam bahasa Bugis disebut ‘panasa’ yang mengandung makna mamminasa, yang memiliki arti tekad dan cita-cita. Selain itu, ada juga gula merah dan kelapa muda.

Dalam tradisi masyarakat Bugis, menikmati kelapa muda terasa kurang lengkap tanpa adanya gula merah.

Adapun Tata cara prosesi Mappacci
Dimulai dengan telapak tangan kanan, kemudian telapak tangan kiri, lalu disertai dengan doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup dengan bahagia. Sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah memberikan pacci diberikan rokok.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa mappacci mengandung makna simbolik sebagai kebersihan dan kesucian diri, yang bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon pengantin sebelum memasuki bahtera rumah tangga.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, maka peneliti menyarankan: Masyarakat Bugis tetap mempertahankan kebudayaan yang telah diwariskan budaya leluhur dan diharapkan para generasi muda dapat melestarikan kebudayaan, dimana budaya upacara mappacci adat pernikahan Bugis mengandung nilai-nilai dan makna-makna pesan kehidupan yang bertujuan baik. (*)

  • Bagikan