Reses di Lakkang, Ketua DPRD Rudianto Lallo Boyong OPD Jawab Persoalan Air Bersih, Hingga Pengembangan Objek Wisata

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar reses ketiga masa sidang 2021/2022, di Kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo, Jumat (5/8).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar reses ketiga masa sidang 2021/2022, di Kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo, Jumat (5/8).

Dalam reses tersebut, politisi Partai NasDem itu menerima sejumlah keluhan masyarakat mulai dari pengembangan objek wisata, budaya, pembangunan infrastruktur sampai pada persoalan air bersih yang telah bertahun-tahun tidak dinikmati oleh masyarakat.

Kemudian, limbah industri yang menjadi salah satu permasalahan cukup besar dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Lakkang.

“Kami di Lakkang sangat butuh bantuan pak ketua, karena kami masyarakat di Lakkang sudah bertahun-tahun tidak mendapat air bersih, selain itu limbah air perusahaan makassar te’ne juga sangat meresahkan, untuk pengembangan objek wisata juga pak kira secepatnya juga direalisasikan,” keluh Ketua RW 1 Kelurahan Lakkang, Jamaluddin.

Menjawab keluhan masyarakat Lakkang, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengajak sejumlah SKPD lingkup Pemkot Makassar mulai dari perwakilan Dinas PU, Dinas Parawisata, Dinas Kebudayaan Kota Makassar hingga perwakilan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

RL, akronim nama Rudianto Lallo mengaku bakal menyerap semua aspirasi warga di daerah konstituennya. Dia memastikan, seluruh keluhan-keluhan yang disuarakan akan ia tindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait.

“Insya Allah, saya janji secepatnya saya akan menyelesaikan persoalan tersebut, bapak ibu bersabar, khusus persoalan air, 2-3 hari akan segera baik kembali,” katanya.

Khusus pengembangan infrastruktur dan objek wisata serta kebudayaan, RL mengaku anggaran pembangunan tersebut sudah tersedia, saat ini, lanjut Rudianto Lallo, SKDP terkait telah melakukan lelang untuk melanjutkan pembangunan tersebut. (*)

  • Bagikan