Irjen Ferdy Sambo Otaki Penembakan Brigadir J

  • Bagikan
ILUSTRASI

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi Selasa (9/8), dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Fakta baru ini juga menutup fakta sebelumnya yang menyebut terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Tim khusus juga menyatakan bahwa pernyataan awal Bharada E soal adu tembak dengan Brigadir J ternyata tidak terjadi.

“Tidak ada tembak menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS,” jelas Listyo.

Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk memanipulasi peristiwa agar seolah terjadi adu tembak.

“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” papar Listyo.

Meski demikian, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terkait peran yang dilakukan FS dalam peristiwa penembakan tersebut.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini kami memeriksa saksi saksi dan pihak yang terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga.

“Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara,” jelasnya.

Kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo. Pada Rabu (3/8), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka.

Bharada E merupakan ajudan Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus menyebut, Bharada E berperan menembak korban. Sedangkan RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Bharada Richard Eliezer sudah mengajukan sebagai justice collaborator.

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus.

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

Namun, kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin membantah hal tersebut. “Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin.

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut. (*)

  • Bagikan