Pertama di Sulsel, Kejari Takalar Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika melalui Pendekatan RJ

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin memimpin ekspose Permintaan persetujuan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) pada kasus narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, di Aula Kejari Takalar, Rabu (10/08/2022).

Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan, ekspose dilakukan secara daring/virtual dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum beserta Direktur OHARDA, Direktur NAPZA, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umm Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umm Kejaksaan Negeri Takalar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar, ucap Arie Sabri Salahuddin, Rabu (10/08/2022).

Arie Sabri Salahuddin juga mengatakan kronologi kejadian kasus tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 pukul 15.30 wita tersangka memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dengan harga 200 ribu dengan tujuannya akan dikonsumsi sendiri.

Sesampainya dirumah, tersangka S langsung mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam alat hisap lalu dibakar dan setelah mencair menjadi asap maka asap tersebut dihirup oleh tersangka S sampai sabu yang ada diatas alat hisap habis dan setelah tersangka konsumsi tersangka diamankan oleh anggota Polres Takalar.

“Kemudian selanjutnya penyidik melakukan penyidikan dan merampungkan dalam berkas perkara dan dikirimkan ke penuntut umum untuk diteliti,” ungkap Arie Sabri Salahuddin.

Setelah itu Tim Intelijen Kejari Takalar melakukan penelitian di rumah tersangka dan keluarganya dan tetangganya untuk memasitikan keadaan sehari-hari dan pekerjaan tersangka guna memastikan apa keadaan dan latar belakang tersangka sebelum pengusulan penghentikan kasus narkotika berdasarkan Restorative Justice (RJ).

“Pelaksanaan penyelesaian melalui Rehabilitasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 dan peserta pada kegiatan Restorative Justice (RJ) yakni tersangka S dan Kepala Desa sebagai tokoh masyarakat. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 18 tahun 2021 tersangka S telah memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutan penuntutan.

“Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan No.Laboratorium : 1258/NNF/lI1/2021 tanggal 04 April 2022, menyatakan 1 saset plastik bekas sabu dan 1 botol urine milk tersangka mengandung metamfetamina,”

“Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect dan hasil Asesmen terhadap tersangka yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-219/VIl/2022/BNNP tanggal 01 Juli 2022 berkesimpulan tersangka mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan sindrom ketergantungan kin abstinen dalam lingkungan terlindung (F.15.21) dan terhadap tersangka tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika,”

Arie Sabri Salahuddin menambahkan tersangka ditangkap tanpa bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi. Adanya Surat jaminan orang dari ayah tersangka berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tersebut tersangka S dapat diusulkan untuk Rehabilitasi melalui Proses Hukum di Bali Rehabilitasi Baddoka Makassar.

“Berdasarkan permintaan usulan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diperoleh hasil Restorative Justice (RJ) disetujui dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk membuat Surat Ketetapan penghentian penuntutan (skp2) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan akan diserahkan ke pada tersangka dan keluarganya yang selanjutnya tersangka beserta jaksa fasilitator beserta keluarga akan di bawa ke tempat rehabilitasi Baddoka Makassar,” tutup Arie Sabri Salahuddin. (*)

  • Bagikan