Gubernur Sulawesi Selatan Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan secara simbolis santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris ASN dan Non-ASN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) didampingi Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Maluku Mangasa Lorensius Oloan dalam momentum peringatan HUT RI ke-77 di lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Rabu (17/8/2022) lalu.

Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris almarhum Zulhaeri salah satu peserta dari Non ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel sebesar Rp 118 juta dan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris almarhum Markus Patete salah satu peserta dari Anggota Korpri Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel sebesar Rp 42 juta.

Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Mangasa Lorensius Oloan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmen dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja baik ASN dan non ASN di lingkup Provinsi Sulsel.

“Kami mengapresiasi komitmen dan kerjasama yang telah terbangun bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kolaborasi meningkatkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan yang saat ini menjadi fokus pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” Pungkas Oloan.

Lebih lanjut Oloan mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar,” Pungkas Oloan.

Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK diharapkan para pekerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel ini lebih terjamin dari risiko sosial ekonomi, seperti halnya yang dialami pegawai ASN dan Non ASN Almarhum Zulhaeri dan Almarhum Markus Patete tentunya diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepedulian akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam upaya dan solusi penghapusan kemiskinan,” tutup Oloan. (*)

  • Bagikan