Anggaran Pembuatan Perda RT/RW Takalar Diduga Dikorupsi

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) sebesar Rp1,4 M tahun 2021 di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar diduga dikorupsi.

Pasalnya, berdasarkan dengan narasumber Rakyat Sulsel, anggarannya sudah dicairkan 100 persen pada tahun 2021 lalu. Namun pembuatan Perda tersebut sampai sekarang belum di tetapkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, ujarnya ke Rakyatsulsel.co, minggu (28/08/2021).

Hal ini disikapi oleh Aktivis Sulawesi Selatan (Sulsel), Iwan Sugiono dan dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Bidang Tata Ruang Dinas dan Pemukiman PUPR, Ismail.

Sebab, kuat dugaan telah terjadi Tindak pidana korupsi pada anggaran pembuatan Perda RT/RW tersebut karena dikabarkan dananya telah dicairkan 100 persen pada tahun 2021 lalu, namun penetapan Perda tersebut belum ditetapkan di DPRD Takalar, kesal Iwan Sugiono.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas PUPR Takalar, Ismail pada saat berusaha di konfirmasi via WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum berhasil memberikan konfirmasi.

Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Takalar, H. Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT/RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.

Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelum, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT/RW harus bersinergi dengan RT/RW Provinsi dan Pusat.

“Mengenai persoalan anggarannya sudah cair 100 persen di tahun 2021, Indar Raja enggan komentar. Mengenai anggarannya yang dikabarkan sudah cair 100 persen di tahun lalu, saya tidak mengetahui,” pungkas H. Indar Raja. (*)

  • Bagikan