GERGAJI Desak APH Segera Periksa Anggaran Pembuatan Perda RT/RW Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM– Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Imran Radjab Mursali meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Takalar.

Pasalnya, Perda RT/ RW tersebut belum ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Takalar. Sementara anggarannya sebesar Rp1,4 miliar tahun 2021 sudah dicairkan 100 persen oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar.

“Kami menduga penggunaan anggaran itu telah dikorupsi oleh pihak terkait. Kalau memang masih banyak beberapa dokumen yang belum lengkap untuk pembuatan RT/RW kenapa anggarannya dicairkan 100 persen, harusnya dana itu disilpakan untuk tahun 2022,” kesal H.Imran Radjab Mursali, Senin (29/08/2022).

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar, Ismail membenarkan bahwa memang penetapan RT/RW Takalar belum ditetapkan di DPRD Takalar.

“Iye belum ditetapkan, masih tahapan asesmen di Provensi karena baru selesai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Ismail.

Saat ditanya pencairan anggarannya yang dikabarkan telah dicairkan 100 persen, Ismail enggan komentar dengan alasan bukan wewenangnya. “Kita konfirmasi langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena itu kewenangan”pungkas Ismail.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahab menampik kalau anggarannya sudah dicairkan 100 persen itu tidak benar, karena setahu saya baru 85 persen anggaranya sudah dicairkan pada tahun 2021 lalu, ujar Wahab.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Pansus DPRD Takalar, H. Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT/RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.

“Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelum, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT/RW harus bersinergi dengan RT/RW Provinsi dan Pusat,” ucapnya. (*)

  • Bagikan