BNN Gelar Rapat Bidang Rehabilitasi

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Tahun Anggaran 2022 pada 29 hibgga 31 Agustus 2022 di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan.

Rapat kerja ini sekaligus menjadi kegiatan temu ilmiah layanan rehabilitasi berbasis bukti, serta ajang pemberian penghargaan bidang rehabilitasi tahun 2022.

Rapat kerja yang mengusung tema ‘Praktik berbasis bukti (evidence-based practices) dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalah guna narkoba menuju Indonesia Bersih Narkoba’ dibuka oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose

Sejumlah pejabat juga ijut hadir oleh sejumlah pejabat tinggi BNN, para koordinator bidang rehabilitasi BNN provinsi seluruh Indonesia, FORKOPIMDA Sulawesi Selatan, perwakilan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, perwakilan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), perwakilan Agen Pemulihan (AP), dan stakeholder lainnya.

“Kegiatan rapat kerja ini merupakan temu ilmiah layanan rehabilitasi berbasis bukti ini menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri pada workshop bidang rehablitiasi,” ujarnya.

“Selain itu, pada kesempatan ini juga diselenggarakan kompetisi paper challenge Evidence-based Treatment Practices Towards Drug-Free Indonesia yang mana telah terpilih empat karya tulis terbaik dan akan dilakukan pemilihan juara” sambungnya.

Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam rapat kerja tersebut juga memberikan penghargaan kepada petugas rehabilitasi terbaik yang terpilih atas profesionalismenya dalam memberikan layanan rehabilitasi.

Penghargaan juga diberikan kepada kepala satuan kerja dengan kebijakan serta program bidang rehabilitasi terbaik dalam leadership award in rehabilitation.

Selain memberikan penghargaan, pada rapat kerja ini BNN juga menerima penghargaan dari Global Centre of Credentialing & Certification (GCCC) atas dukungan terhadap program sertifikasi para praktisi bidang rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba. (*)

  • Bagikan