Rugikan Negara Rp700 juta, Kasus Korupsi PJU Dishub Takalar Sudah Naik ke Tahap II

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menaikkan ke tahap II kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD dengan anggaran Rp700 juta dari enam perusahaan.

“Hari ini, berkas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar sudah dinaikkan ke tahap dua. Sehingga tim penyidik Kejari Takalar telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan perkara ini ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pastinya, perkara ini dalam waktu dekat akan di sidangkan,” tegas Kajari Takalar, Salahuddin, Jumat (09/09/2022).

Kajari Takalar, Salahuddin juga membeberkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar yakni sebesar Rp700 juta (Total loss). Hasil kerugian negara ini berdasarkan dengan hasil perhitungan dari ahli, dalam hal ini Insfektorat yang terkolarasi dari ahli kelistrikan yang dituangkan dalam hasil perhitungan dari kerugian negara, bebernya.

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, rekanan inisial M, pelaksana kegiatan inisial, B dan Kadis Dishub Takalar, inisial Y yang sekarang sudah di tahan di Lapas Kelas IIB Takalar.

” Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 ucap Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin. (*)

  • Bagikan