Tambak Petani di Lakkang Diduga Dicemari Limbah, Legislator Makassar Usut

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Legislator DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Fasruddin Rusli mengungkap adanya dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tello. Pencemaran ini menyebabkan tambak petani di Kelurahan Lakkang tak produktif.

“Banyak warga Lakkang ini tambak-tambak petani yang tidak produktif lagi karena pencemaran lingkungan,” ungkap Fasruddin Rusli saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Pria yang akrab disapa Acil ini mengatakan pencemaran lingkungan ini terjadi lantaran pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan. Limbah tersebut diduga berasal dari hasil pengolahan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan PT Makassar Tene.

“Pembuangan limbah (penyebabnya). Sekarang sungai di aliran Tello dan Lakkang ini pencemarannya di atas rata-rata,” kata anggota Komisi C DPRD Makassar itu.

Dugaan pencemaran lingkungan itu disampaikan Acil setelah warga serta aparatur kelurahan di Lakkang dan Daya mengeluhkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Jumat (9/9). Pihak PT KIMA dan PT Makassar Tene dimintai klarifikasi.

Namun, Acil mengaku tidak bisa begitu saja menerima informasi dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu dia menyebut DPRD Makassar akan membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan itu pekan depan.

“DPRD akan membentuk tim investigasi untuk melakukan kunjungan dan turun langsung dan melihat langsung apakah benar yang dikatakan baik direktur KIMA, dan Makassar Tene. Kita mau lihat pipanya, pembuangannya, IPAL-nya,” tegas Acil.

“PT KIMA bisa saja kita salahkan karena pengolahan akhir dari pipa tersebut itu dikelola oleh KIMA. Ada memang uang disetor tiap bulannya oleh perusahaan ini (di dalam KIMA). (Perusahaan) memberikan bulanan kepada PT KIMA untuk mengelola limbah akhir,” sambungnya.

Sementara, apabila terbukti ada pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, Acil menegaskan DPRD akan memberikan sanksi. Salah sanksi yang berat adalah bisa berupa pencabutan izin usaha.

“Ada aturan bisa membekukan atau mencabut izin usaha dari para pengusaha yang ada di PT KIMA,” sebutnya. (*)

  • Bagikan