Ojol Day, Mulai Pekan Depan Pegawai Pemkot Makassar Wajib Naik Ojek Online

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Semua pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar diwajibkan untuk menggunakan ojek online. Aturan ini berlaku mulai hari selasa (21/9/2022) pekan depan.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menekan inflasi setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Di Makassar, salah satu penyumbang inflasi tertinggi di Makassar adalah sektor energi.

Olehnya, kata Danny, untuk menekan laju inflasi dari sektor energi, akan diterapkan Ojol Day atau Hari Ojek Online.

“Pekan depan kita segera melaksanakan Ojol Day. Ini bentuk respons Pemkot Makassar dalam menekan inflasi yang dipicu karena energi,” kata Danny, Jumat, 16 September 2022.

Ia menjelaskan Ojol Day mulai efektif diterapkan pekan depan. Semua pegawai Pemkot Makassar nantinya dilarang menggunakan kendaraan pribadi khususnya mobil saat berangkat dan pulang kantor.

“Kita atur. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan ojek online. Tidak boleh pakai kendaraan priadi,” tegas Danny.

Kata dia, ada banyak manfaat yang didapat jika program Ojol Day diterapkan. Selain mengurangi kemacetan akibat parkir, juga dapat membantu perekonomian ojek online.

Karena itu, ia mengajak seluruh OPD, camat, lurah, dan direksi BUMD untuk menggunakan ojek online saat berangkat ke kantor pekan depan.

Pemerintah Kota Makassar Asisten II Pemkot Makassar Rusmayani Madjid mengaku sudah mengumpulkan seluruh pengelola platform layanan ojek online. Mereka menyambut baik ide tersebut.

Kata Rusmayani, pihaknya sudah mengeluarkan edaran ke semua ASN soal ojol Day. Jika ada yang melanggar maka tentu ada sanksi.

“Sanksinya bisa teguran. Namun jika terus berulang, maka bisa sanksi sedang hingga berat,” jelas Rusmayani.

Surat edaran itu berisi tiga poin. Diantaranya:

  1. Menginstal/mendownload Aplikasi penyedia jasa transportasi online (OJOL) di handphone masing-masing.
  2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (OJOL) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.
  3. Melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (OJOL) dengan memperlihatkan atribut Jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian. (*)
  • Bagikan