Tanpa RUPS, Perubahan Akta PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri Cacat Hukum

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Terkait pengumuman Kepemilikan Saham dan Kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (”Perseroan”) dan PT. Asia Pacific Mining Resources (”Perusahaan”) di Surat Kabar Tribun Timur tertanggal 16 September 2022, Kuasa hukum PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Rusdianto Matulatuwa, membantah adanya peralihan saham dan ganti nama pemegang saham di PT. Asia Pacific Mining Resources.

Sebagai informasi, per-16 September 2022 PT. Asia Pacific Mining Resources mengumumkan perubahan data mengenai peralihan saham dan ganti nama pemegang saham serta pengurus Perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022.

“Kami nyatakan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh pihak tidak bertangungjawab di sebuah media cetak lokal Sulawesi Selatan, melawan hukum,” ujar Rusdianto Matulatuwa di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dia menegaskan, seluruh pemegang saham APMR yaitu Thomas Azali dan Ruskin berikut pengurus Perusahaan yang sah tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham.

Sementara itu dikonfirmasi di Jakarta, Thomas Azali selaku pemegang saham perusahaan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyelenggarakan RUPS pada tanggal 24 Agustus, 2022. “Tidak ada RUPS PT. Asia Pacific Mining Resources di bulan Agustus, apalagi mengalihkan saham dengan cara apapun”, tegas Thomas.

PT. Asia Pacific Mining Resources pun sudah membantah informasi pengalihan saham dan perubahan struktur organisasi yang diumumkan di sebuah media lokal Sulsel dengan mengumumkan kronologi yang sebenarnya melalui satu media lokal Sulsel dan dua media nasional.

“Sampai dengan bantahan ini dibuat, PT. Asia Pacific Mining Resources tidak pernah menjual atau mengalihkan dengan cara apapun seluruh saham-saham miliknya kepada PT. Aserra Mineralindo Investama, sehingga peralihan saham dan ganti nama pemegang saham Perusahaan berdasarkan pada akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, adalah tidak sah menurut hukum,” ujar Thomas.

Selaku kuasa hukum PT Asia Pacific Mining Resources, Rusdianto Matulatuwa mengungkapkan keresahannya atas aksi perubahan akta perusahaan yang tidak bertanggungjawab ini yang secara langsung melibatkan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perusahaan tengah melakukan investigasi dan akan segera mengambil langkah hukum agar hal ini tidak berlarut-larut.

“Untuk saat ini, kami akan melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta, kan nggak mungkin kalau pemegang saham yang sah tidak ada di RUPS tersebut, terjadi pengalihan saham, pasti ada penyelewengan!”, Rusdianto menegaskan. (*)

  • Bagikan