Pemda Pinrang Serahkan Santunan Kematian Rp42 juta Kepada Pegawai Syara Kecamatan Mattiro Sompe

  • Bagikan

PINRANG, BACAPESAN.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pegawai Syara di kecamatan Mattiro Sompe Pinrang, Jumat (23/9).

Klaim JKM diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang dan Kepala Bagian Kesra Syarifuddin mewakili Bupati Pinrang didampingi Camat Mattiro Sompe Andi Ramlan Nasir.

Kepala Kesra Pinrang, Syarifuddin mengatakan, program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memang telah lama diprogramkan oleh Bupati Pinrang kepada 2.000 Pegawai Syara se Kabupaten Pinrang.

“Adapun iurannya dibayarkan melalui APBD tanpa mengurangi hak insentif masing-masing Pegawai Syara,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, sejak Januari sampai dengan September 2022 Pegawai Syara yang meninggal sejumlah 15 orang.

“Dengan jumlah tersebut, klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebesar Rp630 juta,” bebernya.

Selanjutnya, Soni C Wirawan selaku kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Pinrang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terutama kepada Bapak Bupati Pinrang karena telah menginisiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Syara di Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya, Soni berharap kedepannya Pemerintah Kabupaten Pinrang juga dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja keagamaan yang lain seperti Guru Mengaji, Petugas Pemakaman di Desa dan lain sebagainya. (*)

  • Bagikan