Kabar Gembira, Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang dari Sebelumnya, Mau Plesiran ke Luar Negeri?

  • Bagikan
ILUSTRASI

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Ada kabar gembira bagi anda yang suka plesiran ke luar negeri.

Tentunya bagi anda yang memiliki uang berlebih, setelah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, dari semula lima tahun.

Hal itu tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 2A.

Sehingga berbunyi sebagai berikut:

“(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, Kamis (29/9/2022).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Lalu, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Selamat berlibur. (int/*)

  • Bagikan