Baim Wong Prank Polsek Jaksel soal KDRT, Terancam Dijerat Pidana Laporan Palsu

  • Bagikan
Pasangan Selebriti Baim Wong dan Paula Veerhoven

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Artis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven jadi perbincangan warga net usai membuat konten prank Polisi terkait kasus kekerasan dalam ruma tangga atau KDRT.

Konten prank itu diunggah melalui chanek YouTube-nya di saat publik heboh dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Baim Wong dan Paula bisa dijerat dengan pasal dugaan laporan palsu.

“Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.

AKP Nurma menjelaskan, meskipun perbuatan itu disebut oleh Baim Wong sebagai prank atau bohongan belaka, namun hal itu bisa masuk dalam laporan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 220 KUHP. Sebab laporan polisi tidak bisa dibuat candaan.

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga ikut mengecam konten Baim Wong tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.

“Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru,” ujar Edwin lewat pesan singkat, Senin 3 September 2022.

Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban. Tak sepantasnya peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.

“KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi,” imbuh dia.

Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.

“Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya,” pungkas Edwin.

Diketahui, Baim menyuruh istrinya Paula untuk prank Polisi. Prank yang mereka lakukan di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (fin/*)

  • Bagikan