Tak Sampai 24 Jam, Polres Maros Berhasil Ringkus Pelaku Pembuangan Mayat

  • Bagikan

MAROS, BACAPESAN.COM — Unit Jatanras Polres Maros berhasil membekuk lima orang pelaku kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia Selasa, 4 Oktober lalu.

Mereka yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya temuan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.

“Tak butuh waktu lama tim jatanras akhir berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama MI (26),” katanya dalam jumpa pers yang digelar Jumat, 7 Oktober.

Setelah berhasil mengidentifikasi korban, pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Tim jatanras berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang terjadi beberapa hari lalu Selasa, 4 Oktober,” katanya.

Dalam proses pengembangan kata dia, tim jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka RH (23).

“Jadi setelah kita lakuka interogasi terhadap RH, kira berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.

Dia menjelaskan kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dimana dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir motornya dipinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” katanya.

Pelaku RH pun langsung keluar dna menanyai maksud si korban duduk di atas motornya.

“Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada dibawah pengaruh alkohol. Temannya AW, SH, IP, dan AN
yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan,”jelasnya.

Korban yang di pukul pun kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh si pelaku. Dan kembali dipukuli oleh tersangka sampai babak belur hingga bersimbah darah.

“RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk ditengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.

Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban MI yang nasih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.

“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,” jelasnya.

Sekitar puku 05.30, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.

“Kemudian dilaporkan ke kami dan alhamdulillah tim jatanras Polres Maros bergerdak cepat melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas korban dan para pelaku,” urainya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang matinya orang dan atau turut serta melakukan kejahatan.

“Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version