Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel

  • Bagikan
Ferdy Sambo

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Hari ini berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) mengirimkan surat limpahan terkadwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Hal ii dibenarkan oleh Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi. “Tunggu siang ini (pelimpahan),” katanya dikutip Antara, Senin 10 Oktober 2022.

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, menegaskan Putri Candrawathi tak bersalah.

Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdy Sambo saat dirinya keluar dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tahap II berkas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.

Usai pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di dua lokasi terpisah.

Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung Cabang Rutan Salemba. Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sebelum masuk ke mobil taktis barracuda menuju ke lokasi penahanan, Ferdy Sambo membuat pernyataan.

Ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah.

Ferdy Sambo juga menyesal dan memita maaf kepada seluruh pihak yang terdampak perbuatannya.

Ferdy Sambo pun tak lupa meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo :

Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat saya mengungkapkan perasaan. Emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Malang.

Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal, sangat emosi pada saat itu.

Saya siap untuk menjalani semua aproses hukum. Istri saya sangat tidak bersalah, (dia) tidak melakukan apa-apa

Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak terdampak atas peristiwa saya, termasuk bapak dan ibu dari Joshua. (fin/*)

  • Bagikan