Kanreg IV BKN Makassar Apresiasi Pemkot Parepare Tercepat Implementasikan PP Nomor 45 Tahun 1990

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun, Selasa (11/10/ 2022), yang digelar di ruang pola Kantor Walikota Parepare.

Kegiatan dibuka Asisten III Setdako Parepare, Eko Wahyu Ariyadi yang mewakili Wali Kota Parepare. Pada kegiatan itu, hadir Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar Ir. Agus Sutiadi, didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus.

Pada kesempatan itu, Agus Sutiadi mengapresiasi Pemerintah Kota Parepare karena daerah tercepat mengimplementasikan peraturan itu.

“Dalam menghadapi permasalahan rumah tangga harus mencari sumber permasalahannya, dan diselesaikan dengan tenang, serta tidak tergesa-gesa” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus menjelaskan, sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan itu mengharapkan ke depan agar ASN tetap bahagia, tidak memiliki permasalahan dalam keluarga dan tidak ada lagi perceraian.

“Dalam implementasi peraturan ini, di dalamnya dijelaskan tentang rambu-rambu pernikahan agar dapat diketahui sebelum melakukan pernikahan, semoga setelah kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir angka perceraian atau kalau bisa tidak ada lagi perceraian dikalangan ASN,” tambahnya.

Selain mengimplementasikan perturan tersebut, Adriani Idrus mengatakan, juga akan disosialisasikan peraturan pemulangan bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun selama dua hari.

“Agar nantinya mengetahui apa yang harus dilakukan setelah memasuki masa pensiun agar tetap produktif,” tambahnya.
(***)

  • Bagikan