Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan
Komisi III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir S. H., M.Hum. melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir S. H., M.Hum. melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungannya yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, Komisi III meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan terkait anggaran dan pengawasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil di minta menjelaskan Realisasi anggaran Tahun 2022, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan juga mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas, serta target PNBP T.A.2023 yang direncanakan.

Di Bidang pengawasan, Kakanwil diminta menjelaskan Kondisi aktual di LAPAS dan RUTAN apakah terjadi over kapasitas serta upaya apa yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Juga Data-data terbaru terkait dengan kondisi fisik atau bangunan dan data tentang jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas LAPAS dan Rutan dengan jumlah petugas, serta upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya Kakanwil diminta menjelaskan Jumlah narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dan remisi agar dijelaskan secara rinci terkait dengan syarat-syarat serta alasan dalam pemberian bebas bersyarat dan remisi tersebut.

Pada kesempatan ini pula, Anggota Komisi III, Supriansa, S.H., M.H mengapresiasi kinerja Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kakanwil mengambil Langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Supriansa

Dalam menanggapi hal hal yang menjadi atensi komisi III, Liberti Sitinjak menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp360.780.447.000.

Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi prioritas adalah Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

Adapun terkait Target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.

Terkait kondisi aktual Lapas atau Rutan, dimana total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan Over kapasitas sebanyak 73,29 persen dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP. Sedangkan petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP,” jelas

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas atau Rutan atau LPKA, dimana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan belanda.

Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi atau pembangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto

Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), dimana saat ini terdapat 2191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1244 orang mendapatkan integrasi dan 11343 orang mendapatkan remisi.

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif Dan Administratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Ini sebagai reward bagi wbp yang menunjukkan perubahan perilaku dan implementasi pemenuhan hak WBP dan mengembalikan atau memulihkan hubungan hidup dan kehidupan WBP dengan masyarakat agar menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab dan tidak melakukan kembali pelanggaran hukum,” terangnya. (*)

  • Bagikan