Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

  • Bagikan
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID –
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

Hal tersebut sebagai langkah tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak sebagai Buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara.

Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

“Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal,” ujarnya.

“Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum,” sambung Kabag Program dan Humas.

Lanjut John Batara, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).

Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. (*)

  • Bagikan