Akhir Tahun 2022, Pemkot Parepare Targetkan Retribusi Parkir Capai Hingga 900 Juta

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perhubungan pada periode ketiga jelang akhir tahun 2022, akan berupaya maksimal mencapai target retribusi parkir dari yang telah di tentukan sebesar Rp1,8 Miliar.

Hal itu disampaikan, UPTD Pengelola Peparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare, Aryun Handayana, Rabu (2/11/2022).

Aryun menguraikan, pada periode pertama di tahun 2020 capaian retribusi parkir di Kota Parepare mencapai kurang lebih Rp 700 juta, begitupun di tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp788 juta, dan di tahun 2022 periode ketiga ini capaian sementara Rp700 juta.

“Kami optimis hingga di akhir tahun 2022 ini capaian pengelolaan retribusi parkir akan lebih optimal bertambah Rp900 juta dengan mengoptimalkan capaian terutama di sektor portal seperti di rumah sakit dan di portal pasar lakessi,” jelasnya.

Aryun menambahkan, selain fokus ke pendapatan pengelolaan retribusi parkir, pihaknya juga tetap fokus ke kesejahteraan para juru parkir. Dinas perhubungan kata dia telah mengasuransikan ratusan juru parkir di BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja para juru parkir yang bertugas di 120 titik peparkiran di Parepare.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid, memberi masukan terkait sistem pungutan retribusi parkir agar dapat capai target dan lebih memudahkan pengelolaan.

“Opsinya pemerintah pihak ketigakan pengelolaan peparkiran namun dengan tetap menjadikan dalam kontrak dengan pihak ketiga adalah mengutamakan kesejateraan juru parkir,” ujarnya

Tasming menambahkan, jika memang nantinya Pemerintah Kota Parepare pihak ketigakan pengelolaan parkir, tentu DPRD mensupport penuh karena hal itu juga menyangkut kesejahteraan bagi juru parkir, baik dari segi penghasilan hingga mendapatkan asuransi kerja.

Tasming mencontohkan, saat ini orang bekerja sesuai dengan kondisi alam. Seperti halnya juru parkir misalnya kebetulan di titik parkir yang ia tempati kurang yang parkir kendaraan, tentu pemasukan juga tidak jelas. Tetapi jika dipihak ketigakan dengan suatu perusahaan, juru parkirnya digaji perbulan, tentu mau dapat atau tidak dapat orang parkir dititik parkirnya maka otomatis kesejahteraannya tetap terjamin dari gaji pokok yang diberikan oleh perusahaan sebagai pihak ketiga itu.
(***)

  • Bagikan