Anggota Dewan Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa dan Usaha

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Dalam sosialisasinya, Legislator Fraksi Demokrat ini menghadirkan dua narasumber. Ialah perwakilan Pemkot Makassar, Suliadi Perdana Putra dan Mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, Imran Rosadi Adnan.

Rezki menyampaikan bahwa masih banyak yang bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Mungkin masih masih bingung yah antara pajak dan retribusi. Kalau pajak itu wajib dikenakan setiap warga, dan retribusi itu ada timbal baliknya,” ujar Rezki.

“Tapi kalau ini jasa usaha ini adalah pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi. Kita memanfaatkan lalu membayar retribusi,” tambahnya.

Retribusi dikenakan, kata Rezki, jika ada pemanfaatannya oleh masyakarat. Sebab, pemerintah kota telah menyediakan tempat sekaligus sebagai pengelola.

“Intinya pemerintah itu menyediakan barang dan melakukan retribusi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Imran Rosadi Adnan mengatakan jika pungutan retribusi punya jangka waktu. Penarikannya kadang setiap bulan, atau tiap minggu tergantung aturan yang berlaku.

“Jasa dengan menganut prinsip komersial, adalah jangkauannya bisa sebulan bisa setahun untuk menikmati yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait perubahan atas Perda ini, kata Imran, hal itu dilakukan lantaran ada beberapa revisi penarikan retribusi.

“Di dalam Perda ini hanya ada beberapa perubahan. Misalnya adanya serah terima Dinas PU yang rumah susun itu juga dikenakan retribusi,” ucap Imran.

Terakhir, Suliadi Perdana Putra mengungkapkan bahwa retribusi ini juga melibatkan pihak selain pemerintah kota. Ada beberapa pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan tempat usaha itu.

“Jadi dengan adanya Perda ini, retribusi jasa usaha itu dimana melibatkan retribusi tentang adanya suatu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah dan melibatkan beberapa elemen, bahkan Perusda,” jelasnya.

“Yakin dan percaya seperti pasar grosir itu melibatkan beberapa pihak tapi tentunya yang utama adalah Pemerintah kota,” tandas Suliadi. (*)

  • Bagikan