Andi Ina Terseret Kasus Suap BPK, Kediaman Pribadi Digeledah KPK

  • Bagikan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari

MAKASSAR, BACAPESAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari terseret kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Andi Ina Kartika Sari yang berlokasi di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (2/11/2022).

“Informasi yang kami terima, hari ini (kemarin) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, (2/11/2022).

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara sekaligus Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sony dan kawan-kawan.

Andi Ina Kartika Sari sendiri membenarkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Dia menuturkan, menghargai dan mengikuti mekanisme yang ada.

“Memang benar pagi tadi (kemarin) telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya. Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK,” ujar Andi Ina kepada awak media pada Rabu (2/11/2022).

Sementara itu, berdasarkan pantauan Harian Rakyat Sulsel sebelum penggeledahan. Mobil dinas Alphard Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari terlihat terparkir di Kantor DPRD Sulsel dari siang hingga sore hari. Saat hendak menemui orang nomor satu di legislatif tersebut, salah satu staf mengaku jika politisi perempuan tersebut tidak masuk kantor.

Hingga pada malam hari, rumah dinas Ketua DPRD Sulsel yang terletak di Jalan Ratulangi Makassar, terlihat sangat sepi. Hanya terlihat mobil Pajero Sports warnah putih, Avanza hitam, mobil kijang dan mobil patwal yang selalu mengawal saat bepergian. Bahkan pintu pagar ketua DPRD Sulsel ini tertutup rapat dan hanya terlihat beberapa Satpol PP sedang berjaga.

Diketahui, Andi Ina yang juga politisi Partai Golkar tersebut sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel yang juga Ketua Demokrat Sulsel, Ni’matullah juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10) lalu. Kasus ini bermula, karena ada dugaan, pimpinan dewan meminta kepada auditor BPK agar laporan keuangan Sulsel dikondosikan. Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pada 13 Oktober 2022 Tim penyidik KPK juga memanggil Andi Ina Kartika Sari di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Terkait pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR dengan tersangka AS (Andy Sonny) dkk,” kata Ali Fikri kala itu.

Selain Andi Ina dn Ni’matullah, KPK juga telah memeriksa empat orang lainnya. Masing-masing mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Moh Roem, Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil M Jabir, Plt Kepala BKAD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil Junaedi B dan PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 Darusman Idham.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Kelima tersangka itu yakni mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) selaku pemberi suap. Kemudian Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS) selaku penerima suap.

Penerima suap lainnya yakni Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2020 saat BPK hendak memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. BPK Sulsel kemudian membentuk tim pemeriksa dan salah satunya Yohanes Binur Haryanto Manik. Salah satu yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar yang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy Sonny), WIW (Wahid Ikhsan), dan GG (Gilang Gumilar) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak. Atas temuan ini, ER (Edy Rahmat) berinisitiaf agar hasil temuan itu dapat direkayasa.

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif berkoordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Gilang kemudian menyampaikan keinginannya Edy tersebut pada Yohanes. Yohanes kemudian bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah dana partisipasi.

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Wahid dan Gilang menyarankan agar memintanya dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020. (*)

  • Bagikan