Fatma Wahyudin Ingatkan Soal Pungutan Retribusi Jasa Usaha

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

Fatma Wahyudin menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab dan Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot.

Di Tallo Fest, Ketua DPRD Sebut Tallo untuk Makassar
“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Fatma–sapaan akrabnya.

Sosialisasi ini, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya. (*)

  • Bagikan