Danny Tegaskan Terminal Malengkeri Bukan Aset Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel Klaim Kepemilikan

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdan Pomanto

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan menagih terminal Mallengkeri ke Pemerintah Kota Makassar.

Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan dan Inspektorat datang langsung menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Lt 2 Kantor Balai Kota, Selasa (15/11/2022).

Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Sri Wahyudin Nurdin mengatakan, kedatangannya menindak lanjuti temuan dari Kementrian Perhubungan.

Kemenhub menginginkan agar terminal Mallengkeri diserahkan ke Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel diberi batas waktu untuk merebut aset tersebut dari Pemkot Makassar hingga 31 Desember mendatang.

“Kami datang kesini menyampaikan amanah kembali bahwa Irjen mengharapkan penyerahan aset terminal tipe B (Malengkeri),” ucapnya saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

Status dari terminal malengkeri kata dia merupakan tipe B.

Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sulsel dimasa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2016.

“Mallengkeri termasuk tipe B makanya atas dasar itu salah satunya selain UU 23 tahun 2015 sehingga dicatat sebagai atau dijadikan temuan oleh Irjen dijadikan temuan kenapa belum diserahkan.”

Hanya saja, pengakuan Wali Kota Makassar Danny Pomanto kaya Sri Wahyuni, terminal Mallengkeri sudah bukan aset Pemkot Makassar.

Makanya hasil dari pertemuan ini akan disampaikan ke pimpinannya.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, terminal malengkeri bukan lagi aset Pemkot Makassar.

Aset tersebut sudah dialihkan sejak 1999 ke PD Terminal, sehingga bukan lagi menjadi aset Pemkot Makassar.

Menurutnya, tidak ada gunanya Pemprov Sulsel menagih aset tersebut ke Pemkot Makasar.

“Jadi tidak ada gunanya di tagih ke kita karena itu sudah jadi aset. Secara undang-undang itu terlindungi,” sebutnya.

Danny menghargai soal kebijakan atau pelimpahan aset tersebut kepada Pemprov Sulsel.

Hanya saja, ia tak bisa berbuat apa-apa karena Pemkot tak punya hak untuk menyerahkan terminal tersebut.

“Nda boleh diserahkan, bukan masalah diserahkan atau tidak. Undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota. Jadi salah kalau dia minta pemerintah kota menyerahkan karena bukan asetnya kita sekarang,” sebutnya.

“Jadi kalau dia bilang pemerintah kota menyerahkan, apa kita mau serahkan tidak masuk dalam aset kita lagi,” sambungnya.

Danny menyarankan, Pemprov Sulsel mencari lokasi baru untuk membuat terminal.

Sementara itu, Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Dafris mengatakan, terminal Mallengkeri adalah aset yang dipisahkan.

Karenanya, wali kota meminta Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk bersurat ke Pemprov Sulsel terkait kejelasan statusnya.

“Kesimpulannya tadi di rapat dia sudah dijelaskan bahwa akan dijawab semuanya, makanya pak wali sampaikan bahwa SKPD terkait harus jawab itu,” tuturnya.

Berbeda dengan kabupaten kota yang lain, terminal dikelola langsung oleh Pemda.

Terminal malengkeri kata Eros-sapaan Dafris, akan diturunkan statusnya di tipe C.

“Lagi pula kalau dilihat dari letak geografis sudah tidak memungkinkan adanya terminal B,” tutupnya. (*)

  • Bagikan