Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Usulan Tiga Nama Calon Pj Bupati Takalar

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Masa jabatan Syamsari Kitta dan Ahmad Se’re sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar akan berakhir 22 Desember 2022 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Takalar hingga pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Tiga nama yang diusulkan dalam surat tersebut yakni, Andi Sumardi Sulaiman yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel. Andi Sumardi Sulaiman juga merupakan saudara kandung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel Muh Saleh. Dan ketiga, TR Fahsul Falah yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemendagri Regional Makassar.

“Semua fraksi sudah menyampaikan usulan nama-nama calon Pj Bupati Takalar,” kata Ketua Komisi II DPRD Takalar Indar Jaya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Selatan, Idham Kadir mengatakan, dalam pengusulan nama calon Pj Bupati Takalar ada sebanyak sembilan nama. Di mana, tiga nama dari usulan DPRD Takalar, tiga nama usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel dan tiga nama dari Kemendagri RI.

Lanjut, Idham menyebut mekanisme tersebut merupakan aturan yang baru saja dikeluarkan di tahun 2022.

“Sekarang itu aturan baru, tiga nama di DPRD kabupaten/kota, tiga nama di provinsi dan di kemendagri juga tiga nama jadi ada sembilan nama,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (15/11/2022).

Idham menuturkan waktu yang diberikan oleh Kemendagri untuk pengusulan nama calon Pj Bupati Takalar harus telah ada di Bulan November ini.

“November, satu bulan sebelumnya dikirim ke Kemendagri. Yang jelas sebelum berakhir masa jabatan sudah ada nama yang diusulkan,” jelasnya.

Mengenai kriteria untuk menjadi usulan Pj Bupati Takalar, Ia menyebut calon tersebut harus dari Pejabat Tinggi Pratama eselon II. “Yang jelas pejabat eselon II. Makanya yang didalam surat usulan dari DPRD Takalar itu eselon II semua,” terangnya.

Untuk diketahui, Kemendagri memberikan waktu kepada DPRD Takalar untuk menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati Takalar paling lambat 18 November 2022. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version