DKP Takalar Diimbau Tak Sembarangan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Solar

  • Bagikan
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adinusaid mengultimatum pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan.

Adinusaid menyarankan, surat rekomendasi dari DKP yang dikeluarkan untuk nelayan hendaknya ditembuskan ke kepolisian setempat agar pengawasannya menjadi lebih baik. Selain itu masyarakat yang menerima subsidi juga harus membuat laporan penerimaannya.

“Karena surat rekomendasi ini diduga banyak disalahgunakan oleh para mafia untuk membeli solar dengan jumlah besar di sejumlah SPBU yang ada di Takalar, makanya kami sarankan direkomendasikan dulu kepada polisi agar pengawasannya lebih baik,” kata Adinusaid, Minggu (20/11/2022).

Adinusaid juga mengingatkan DKP Takalar untuk menggandeng polisi melakukan pengecekan di lapangan setiap nelayan yang melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU. Hal itu dimaksudkan, agar penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan tepat sasaran pengunaannya.

“Untuk mempersempit pergerakan para mafia solar bersubsidi di Takalar, tentunya semua pihak wajib mengawasi pergerakan mereka, termasuk mengawasi pihak DKP selaku pemberi rekomendasi, jangan sampai mereka melakukan kerjasama dengan para mafia solar bersubsidi tersebut,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, SPBU yang diduga biasa dikuras oleh para mafia solar bersubsidi tersebut yakni SPBU Kalabbirang, Kelurahan Kallabbirang, dan SPBU Kalampa, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang.

Adapun modus yang digunakan oleh para mafia solar untuk mendapatkan solar bersubsidi dari SPBU juga bervariasi, ada yang menggunakan surat kapal, dan surat rekomendasi petani dan nelayan dari para kepala desa.

“Kegiatan mereka terbuka dan terang-terangan di siang hari dengan menggunakan jirigen diangkut melalui mobil pick-up, motor dan bentor, kemudian di tampung disuatu tempat untuk di distrubisi ke para mafia solar bersubsidi yang ada di Takalar,” kata Adinusaid.

Adinusaid juga mengatakan bahwa terjadinya dugaan penimbunan solar bersubsidi di daerah ini karena adanya kerjasama antara pengawas SPBU dengan para mafia solar bersubsidi tersebut.

“Mata rantai antara pihak pengusaha SPBU dan mafia solar harus diputus, karena perbuatan ini sudah jelas melawan hukum, pelakunya harus ditindak, kami minta Polda Sulsel dan PT Pertamina Persero menindaki para pengusaha SPBU dan para mafia solar bersubsidi tersebut,” tukasnya.

Sementara itu pengawas SPBU Kalampa, Basir yang berhasil dikonformasi mengatakan hanya melayani pemakai bukan pemain solar bersubsidi.

“Pemakai yang kami layani sesuai suratnya, tidak ada pemain, saya layani sesuai surat rekomendasi 60 liter selebihnya kendaraan,” kata Basir. (*)

  • Bagikan