Taufan Pawe Ungkap Perda RT/ RW Nomor 3 Tahun 2022 Adalah Payung Pembangun di Sulsel

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kota Parepare menjadi tuan rumah lokasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) RT/ RW Nomo 3 Tahun 2022 yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sullsel), Rabu 23 November 2022 di Hotel Bukit Kenari.

Kegiatan sosialisasi perda dihadiri masing-masing perwakilan pemerintah daerah yang berada di wilayah Ajatappareng, yaitu Pemerintah Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Enrekang.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, buka kegiatan itu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah turun ke daerah menyosialisasikan perda tersebut.

“Tentu ini menjadi langkah kegiatan yang positif untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola pembangunan yang baik bagi suatu daerah yang termuat dalam perda itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu , Wali Kota Parepare dua periode ini mengingatkan, agar Sulawesi Selatan terbangun dengan tata kelola pembangunan yang mempedomani payung besarnya yaitu perda nomor 3 tahun 2022 yang belaku hingga tahun 2041.

“Perda ini telah menjadi syarat dengan tuntutan serta petunjuk dalam membangun daerah di Sulawesi Selatan,” pesannya.

Dia menambahakan, kehadiran perda RT/RW yang disosialisasikan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulsel merupakan sergitas dan harus terintgerasi ke daerah secara tepat sasaran.

“Perda RT/ RW ini adalah GPSnya pembangunan yang memang langsung ke sasaran, beda kalau kita menggunakan kompas mesti harus mencari dulu posisi yang tepatnya,” jelasnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini mencontohkan tentang GPS pada perda itu. Misalnya kata dia, Kabupaten Pinrang pada perda nomo 3 GPSnya adalah pembangunan pertanian, sementara kota Parepare GPSnya bergerak di bidang jasa.

“GPSnya Parepare bergerak dalam bidang jasa, jadi ke depan akan siap menyambut ibu Kota Negara yang berada di Kalimantan menjadi pintu ekspor kebutuhan pokok melalui Pelabuhan Nusantara Parepare,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Yurnita, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare khusunya kepada Wali Kota Parepare (Taufan Pawe) yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan itu. Dia mengungkapkan jika Parepare adalah lokasi strategis melaksanan sosialisasi Perda RT/RW bagi wilayah yang berada di Ajatappareng.
(***)

  • Bagikan