Sambangi Gedung DPRD Sulsel, Lima Organisasi Profesi Wilayah Sulselbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Lima profesi organisasi kesehatan membeberkan sejumlah poin penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) yang membuat mereka menolak pembahasan hal itu.

Lima ogranisasi itu yakni Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulselbar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah
Sulselbar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Wilayah Sulsel, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah Sulsel, dan Ikatan Apotekerindonesia (IAI) Wilayah.

Mereka bersama Pusat Organisasi Profesi Kesehatan mendatangi Gedung DPRD Sulsel, Selasa (29/11/2022) menyampaikan aspirasi damai penolakan RUU Omnibus Law.

Pada kesempatan itu, diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ona Kartika Sari dan Ke Komisi E DPRD membidangi kesehatan.

“Kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan lantaran kami menganggap merugikan masyarakat,” kata Ketua Umum IDI Wilayah Sulselbar, dr. Siswanto Wahab, Sp.KK

Dalam penyampaiannya mewakili lima profesi kesehatan, dia secara tegas mengatakan penolakan dari semua organisasi profesiterkait RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Dalam audiensi tersebut kami menyampaikan 12 poin penolakan tersebut,” jelasnya.

Dalam Audiensi tersebut turut hadir pula Akademisi dari Unhas yang juga mantan Wakil Rektorlll Unhas dan sekaligus mewakili Dewan Pakar PDGI Wilayah Sulselbar, Prof. drg. Arsunan Arsin.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menanggapi positif aspirasi merekadan berjanji akan meneruskan aspirasi dan tuntutan tersebutke Senayan.

“Tugas kami sebagai wakil rakyat akan menerima semua aspirasi dan menyampaikan pada pihak berwenang di pusat,” singkatnya.

  1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  2. RUU Omnibus Law Kesehatanmengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki Etik dan Moral yang tinggi.
  3. RUU Omnibus Law Kesehatanmengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatanyang layak, bermutu, dan manusiawi.
  4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hokum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Omnibus Law Kesehatanmempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi 7. Sentralismekewenangan Menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementrian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederaisemangat reformasi.
  7. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 (tiga) kali lipat.
  8. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).
  9. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan Pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  10. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  11. RUU Omnibus Law Kesehatanmengancam ketahanan bangsa serta mengkebiriperan organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat. (*)
  • Bagikan