‘Pinjam Bendera’ Muluskan Praktik Persekongkolan Tender di Kalangan Pengusaha

  • Bagikan
Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan (RI), Achmad Zikrullah

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Praktik ‘Pinjam Bendera’ atau meminjam nama perusahaan lain untuk memenangkan tender bukan perkara baru dikalangan pengusaha.

Alih-alih menyodorkan nama perusahaan sendiri, praktik pinjam bendera laris manis. Tujuan utamanya memenangkan tender.
Lantas bagaimana negara mengatur praktek pemicu persekongkolan tender ini.

Menurut Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan (RI), Achmad Zikrullah, meski praktik ni dianggap lazim dan lumrah dilakukan, namun saat telah ada aturan pidana yang mengatur hal tersebut.

“Ini disebut makelar proyek, arisan proyek dan sejenisnya tapi itu saat ini sudah bisa kena pidana dan berpotensi pelanggaran hukum,” ucapnya dalam FGD yang di gelar di kantor KPPU Makassar Selasa (28/11).

Lebih jauh kata Achmad, praktik pinjam bendera sudah melanggar beberapa prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

”Termaksud untuk tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan memberi dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang atau Jasa, semua yang terlibat harus mematuhi etika, “jelasnya.

Modus pinjam perusahaan ini juga sering kali terjadi karena masing-masing perusahaan atau kontraktor adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership.

“Bisa juga modus ini dilakukan untuk mengetahui pelaksana lelang proyek karena perusahaannya sendiri sudah dikenal namanya memenangi tender proyek pemerintah. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap, praktek pinjam bendera ini sudah praktek lama dan hingga saat ini masih saja terjadi dikalangan pemain tender.

“Dan biasanya perusahaan yang dipakai benderanya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan. Pernah kita memanggil pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Hilman

Dia menambahkan, dampak lain dari pinjam bendera ini bisa saja mengakibatkan perusahaan yang bersangkutan akan diblack list apalagi jika proyek dikerjakan bermasalah.“Penyimpangan seperti ini harus dicegah karena dampaknya multi efek, dan sangat merugikan negara,” tegasnya. (*)

  • Bagikan