Pemkot Parepare Gelar Pelatihan Manajemen Kepegawaian-Ujian Sertifikasi Barang/Jasa 2022

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, melaksanakan pembukaan pelatihan Manajemen Kepegawaian II dan Ujian Sertifikasi Barang/ Jasa Tingkat Dasar Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan dilaksanakan di ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (5/12/2022), dibuka Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, mewakili Wali Kota Taufan Pawe.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Ir. Agus Sutiadi memberikan materi kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare mulai dari staf ahli, Kepala Inspektorat, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah, yang didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, pada pembukaan kegiatan itu menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengikuti pelatihan manajemen kinerja itu dengan baik sebagai harapan, para ASN ke depan dapat bekerja secara profesional, produktif dan efektif.

“Sasaran yang ingin dicapai pada pelatihan ini, para ASN mampu melaksanakan kinerjanya secara efesien dan efektif, tidak terganggu dengan hal-hal di luar peraturan perundang-undangan sebagai pegawai ASN, dan paling penting bersih dari berbagai hal yang dapat merusak kinerja ataupun institusi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Parepare, Adiriani Idrus menjelaskan, pada pelatihan manajemen kepegawaian ini, Kepala BKN menyampaikan tentang adanya perubahan sistem kerja yang akan diberlakukan mulai februari 2023 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN) nomor 7 tahun 2022.

Untuk persiapan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa lanjut Adriani, akan dilakukan dulu pelatihan pada tanggal 6 dan 7 desember 2022, ujiannya dilaksanakan pada tanggal 10 desember 2022.

Sementara, untuk manajemen kepagawaian akan dilaksanakan besok Selasa 6 desember 2022, menerima materi penilaian kinerja tahunan. “Jadi seluruh ASN wajib mengikuti penilaian kinerja di akhir tahun, dan Januari 2023 akan dilakukan penandatanganan atasan langsung hasil dari penilaian kinerja para ASN,” jelasnya.

Adriani menambahkan, seluruh SKPD wajib mengikuti penilaian kinerja akhir tahun, dan terkhusus diimbau kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Andi Makkasau yang memiliki banyak pejabat fungsional agar ditugaskan mengikuti materi tekhnis selama dua hari yang dimulai besok Selasa (6/12/2022).
(***)

  • Bagikan