TAKALAR, BACAPESAN.COM –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta memanggil kontraktor proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Galesong Utara, Takalar, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek RSIA tersebut diduga telah sengaja melakukan kecurangan menggunakan meterial galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengerjakan proyek milik pemerintah yang dianggarkan melalui Dinas Kesehatan senilai Rp3,9 miliar pada APBD 2022.
“Aturannya sangat jelas, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain, maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata ketua DPW Lankoras-Ham, Adi Nusaid Rasyid, Sabtu 7 Januari 2023.
Meski demikian, Adi Nusaid Rasyid enggan berspekulasi soal desakan pemanggilan kontraktor proyek pembangunan gedung RSIA yang gunakan material galian c ilegal untuk mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut, karena itu menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Apakah pihak Kejati akan memeriksa yang bersangkutan atau seperti apa, kita tunggu saja hasilnya, yang jelas kasus ini akan kita kawal sampai ada titik terangnya,” tegasnya.
Sementara itu, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung RSIA dibawa CV Appada Buana, Mushawwir membenarkan jika pihaknya memasok pasir galian c ilegal yang ada di wilayah Takalar untuk mengerjakan proyek milik pemerintah itu.
“Saya ambil pasir di tambang galian C Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan tambang galian C di Sompu, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang,” kata Mushawwir, (6/1/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh, kedua tambang yang menjadi pemasok material pasir pada proyek pembangunan gedung RSIA itu diduga tidak memiliki izin pertambangan. (*)