Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sinergi dalam Penyusunan Produk Hukum dan Pembentukan Desa Sadar Hukum

  • Bagikan

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Minggu (15/1) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pelayanan Hukum dan HAM ke Bagian Hukum Kota Palembang

Pada pertemuan itu dibahas diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kadivyankum dan HAM, Parsaoran Simaibang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing dan Vonny Kasubbid Luhbankum-JDIH serta Zainul Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengatakan bahwa pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan taat asas. “Baik dari segi teknik penyusunan, subtansinya, maupun prosedur pembentukannya”, ungkapnya.

Dikatakannya, dalam perosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah taat asas prosedur sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai perencanaan sampai pengundangan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah daerah sebelum melibatkan Tim perancang, agar menyurati Kepala Kantor Wilayah untuk selanjutnya berdasarkan Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Kepala Daerah membentuk Tim Penyusun Peraturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah.

“Perlibatan ini, selain dalam rangka terbentukanya draft produk hukum daerah yang baik, juga untuk menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, tuturnya.

Disisi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Simaibang mengatakan bahwa sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu ditingkatkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada saat ini yang berjumlah 14 Kelurahan, dan besar harapan dapat ditingkat jumlahnya di tahun 2023 ini.

Pada tahun 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah memfasilitasi sebanyak 9 Naskah Akademik, 10 Penyusunan Perda/Pergub, dan mengharmonisasi 21 produk hukum daerah.

Selain itu, di tahun 2022 lalu telah terbentuk sebanyak 8 (delapan) Desa/Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan pada 2023, pihaknya akan terus mendorong pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah agar melibatkan perancang, Kakanwil Ilham juga senantiasa mendorong peningkatan jumlah kelurahan/desa sadar hukum di Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk mencapai itu, terus tingkatkan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait dan pemerintah daerah di wilayah provinsi Sumatera Selatan”, ungkap Kakanwil Ilham. (*)

  • Bagikan