PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mewakili Wali Kota Taufan Pawe hadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan DPRD dalam agenda, Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024, Selasa (31/1/2023).
Agenda persetujuan kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini digelar di gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, dibuka oleh Ketua DPRD Ir. Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam, serta Sekwan.
Pangerang Rahim, dalam sambutan Walikota yang dibacakan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare atas komitmen dan kerja kerasnya dalam membahas pagu indikatif tahun anggaran 2024.
Pada rapat paripurna itu, Camat dan Lurah diminta lebih pro aktif menyusun usulan masyarakat berdasarkan program prioritas pembangunan daerah dan disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Juga koordinasikan dengan Kepala SKPD agar program dan kegiatan disesuaikan RDP dan RKPD tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Pangerang menambahkan, Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama akan menjadi patokan untuk Musrenbang tingkat kecamatan.
Adapun pembagian anggaran pagu indikatif wilayah di empat kecamatan masing-masing, kecamatan Soreang Rp910 juta, kecamatan Ujung Rp568 juta, kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Bacukiki Barat Rp858 juta. Sementara anggaran masing-masing kelurahan sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir menjelaskan, penandatanganan MoU nota kesepahaman pagu indikatif wilayah dasarnya adalah Perda nomor 1 tahun 2010. Perda ini kata dia harus segera ditinjau untuk dibahas bersama karena sudah banyak aturan-aturan keuangan yang muncul yang diatur secara tekhnis pengalokasiannya.
“Intinya MoU pagu indikatif wilayah ini untuk mengakomodir visi misi Walikota yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023, juga untuk kepentingan masyarakat yang tidak terakomodir APBD, tidak terakomodir dalam pokir, itu semua bisa dianggarkan. Namun paling penting dana kelurahan yang melekat di kecamatan leluasa mengatur peruntukannya, sementara anggaran pagu indikatif itu melekatnya di SKPD terkait,” jelasnya.
(***)