893 Pendaftar Balon Komisioner KPU Sulsel, 600-an Lebih Pendaftar Dibawah Umur

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Setidaknya sudah 893-an bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Siakba sejak dibuka proses rekrutmen pada 12 Februari 2023.

Hanya saja jumlah pendaftar tersebut tidak sebanding dengan bakal calon yang menyetorkan berkas persyaratan fisik ke Tim Seleksi calon Anggota KPU Sulsel.

Ketua Tim Seleksi KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, bakal calon yang menyerahkan berkas fisik baru sekitar 14-an orang. Pihaknya pun mulai melakukan proses seleksi.

“Sudah ada 14-an, dan kita sudah mulai merenking, yakinlah semua terbaik. Kalau ada ketidakpuasan puasan itu wajar kalau proses. (800-an) Itu yang di Siakba dan siapa – siapa masih rahasia, tapi apakah dia datang dengan fisiknya belum tentu,” kata Fadhilah.

Menurut Akademisi dari Universitas Musim Indonesia (UMI) Makassar itu pendaftar cukup tinggi tetapi belum memenuhi persyaratan dari segi umur. Di mana batas umur untuk menjadi Komisioner KPU Sulsel setidaknya di atas 35 tahun.

Di sisi lain, tingginya pendaftar Komisioner KPU Sulsel lantaran registrasi di aplikasi Siakba cukup mudah. Apalagi pendaftaran Komisioner KPU beriringan dengan rekrutmen PPK dan PPS, dan prosesnya hampir sama.

“Sekitar 600-an di bawah umur, karena fenomena nasional di tempat lain juga begitu. Kita lihat tahun ajaran baru ijazah baru keluar dianggap pencari kerja, kedua di KPU mereka sudah tahu Siakba baru – baru (Pendaftaran) PPK, kemudian masuk lagi PPS menggunakan Siakba,” ungkapnya.

Fadhilah juga menyebutkan, pendaftar anggota KPU Sulsel didominasi akademisi hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

“Yang sekarang mendaftar paling banyak akademisi dan swasta. PNS sudah ada mendaftar tapi kalau punya jabatan harus mundur, kalau pegawai biasa ada mekanisme tersendiri,” ucapnya. (*)

  • Bagikan