Akademisi FH Unhas Nilai RUU KUHP Terkait Pidana Mati Kedepankan HAM dan Jiwa Kemanusiaan

  • Bagikan
Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Ancaman pidana hukuman mati tercantum dalam final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR, Pidana mati dalam KUHP diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH berpendapat bahwa terkait KUHP kita yang baru undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana mengatur terkait penerapan pidana mati didalam pasal 98 dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan sebagai alternatif untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat

“Jadi dalam kitab undang undang kita yang baru ini undang undang nomor 23 pidana mati itu hanya diancamkan secara alternatif bukan diancamkan atau diberikan atau dicantumkan sama seperti kitab undang undang hukum pidana kita yang lama undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana “

Dosen hukum pidana ini menjelaskan bahwa didalam kuhp yang baru pidana mati itu tidak masuk didalam jenis sanksi pidana baik itu sanksi pidana pokok maupun pidana tambahan.

“Berbeda dengan KUHP, kita yang lama bahwa pidana mati itu, memang dimasukkan didalam jenis jenis sanksi pidana khsusunya disanksi pidana pokok yg diatur didalam pasal 10 yang kuhp yg lama,memang ada perbedaan disitu bahwa di kuhp yg baru itu tidak mencantumkan pidana mati lagi sebagai pidana pokok,berbeda dengan kuhp kita yang lama yang masih mencantumkan pidana mati sebagai pidana pokok dan dalam penerapanya Hukuman mati di indonesia mengedepankan nilai dan hak asasi manusia. Kita dapat melihat secara rinci dalam KUHP yang baru penerapan hukuman mati justru mempertimbangkan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup jadi di dalam kuhp kita yang baru didalam pasal 100 apabila hakim menjatuhkan pidana mati maka akan diberikan dulu masa percobaan selama 10 tahun,dengan syarat syarat yaitu Adanya rasa penyesalan oleh terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, Peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana itu apabila berkelakuan baik jika selama 10 tahun masa percobaan berikan lalu ia menunjukkan perubahan, menunjukkan rasa penyesalan terus dia mengakui kesalahannya maka pidana mati itu dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan dikeluarkannya keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung” jelasnya.

Ada perubahan yang baik karena dalam KUHP baru sebab mempertimbangkan adanya Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup, Tutupnya. (*)

  • Bagikan