Soal Nasib Haedar Djidar Jadi Timsel KPUD di Sulsel, Begini Penjelasan KPU RI

  • Bagikan
Logo KPU

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Nama Haedar Djidar yang tergabung pada Timsel KPU di 11 daerah se-Sulsel. Sebab Haedar merupakan mantan Ketua KPU Palopo, yang pernah dipecat DKPP pada 2018 lalu.

Kini terdapat beberapa nama timsel di 11 daerah. Khusus Sulawesi Selatan 1 mencakup Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Tim seleksi calon anggota KPU di kabupaten tersebut yakni Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Kaitan nama sosok Haedar Djidar masuk timsel sehingga terjadi berbagai perdapat pro-kontra. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, angkat bicara.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan akan mengklarifikasi adanya tanggapan masyarakat menyoal Tim Seleksi Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah.

“Jadi kita membuka tanggapan masyarakat, untuk mendapatkan masukan uji publik,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

“Nah ini di Sulsel ada satu nama, dan ini lagi kita klarifikasi untuk kami ambil kebijakan dan keputusan,” sambung dia.

Sehingga kata dia, pada prinsipnya uji publik ini untuk membersihkan supaya tidak problem hukum ketika mereka bekerja.

Ia mengatakan, bahwa nama Timsel yang diumumkan ke Publik belum final. Kendati KPU RI sengaja membuka nama tersebut ke publik untuk mendapat tanggapan masyarakat.

“Itu berlangsung dari 25 Februari sampai 2 Maret 2023,” jelas Parsadaan Harahap, juga Ketua pada Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Diakui, persoalan seperti dialami Haedar Djidar bukan hanya terjadi di Sulsel. Namun, juga di beberapa daerah Provinso lain. Maka itu sebabnya tanggap masyarakat sangat diperlukan.

“Jadi bukan hanya di sana (Sulsel), ada beberapa daerah juga. Kita verifikasi dilakukan tim verifikator untuk memastikan. Validasi dan informasi kebenarannya. Kalau itu tidak benar, Kita juga tidak boleh mengambil keputusan karena merugikan personal,” ujarnya.

Kalau yang disana Sulsel tanggapan masyarakat sudah masuk. Makanya akan klarifikasi data datanya masukkan masyarakat.

“Kan itu wajib kita perhatikan. Untuk kemudian menghasilkan Timsel terbaik,” jelansya.

Dijelaskan Parsadaan Harahap, proses seleksi Timsel KPU Kabupaten/Kota ini dilakukan berdasarkan jaringan yang dimiliki KPU RI di daerah. Serta mengedepankan tiga syarat latar belakang, yakni akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.

“Tiga unsur ini kemudian kita cek ke bawah, kemudian datanya verifikasi apakah memenuhi syarat. Tapi ketika uji publik masih ditemukan informasi – informasi menyangkut Timsel yang mungkin akan bermasalah, seperti pernah ada keputusan DKPP, pernah kurang bijak, kita dapatkan uji publik ini. Ini kita akan pertimbangkan,” tukasnya.

Adapun mana Timsel Kabupaten/Kota di Sulsel yang diduga bermasalah adalah Haedar Djidar. Di mana dia merupakan mantan Ketua KPU Palopo, tapi dipecat DKPP pada 2018 lalu. Di kep KPU No 4/2023 pasal 7-8 ttg syarat tdk diatur soal timsel pernah di vonis atau tidak dari DKPP. (*)

  • Bagikan