Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Umum tentang Kewarganegaraan bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (6/3).

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Umum tentang Kewarganegaraan bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (6/3). Adapun, tema yang diangkat pada sosialisasi kali ini ialah “Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum”.

Mengawali kegiatan tersebut, Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus Ketua Pelaksana menyampaikan laporannya di hadapan para peserta sosialisasi. Dalam laporan singkatnya, Yenni mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan-permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya dikarenakan semakin banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.

“Diseminasi ini akan diikuti oleh 100 perserta yang terdiri atas beragam latar belakang instansi maupun kelompok masyarakat diantaranya yaitu: Kanim Palembang, Kanwil Kementerian Agama, Paguyuban Warga Asing, Dukcapil Prov dan Kab, Perwakilan Kecamatan Kelurahan RT, dan Universitas”, tutup Yenni.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sekaligus membuka secara langsung kegiatan tersebut. Dijabarkan oleh Kakanwil Ilham Djaya bahwa terdapat beragam isu kewarganegaraan mulai dari perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran hingga isu kehilangan kewarganegaraan.

“Warga Negara merupakan salah satu elemen penting yang ada didalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society). Oleh karenanya merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang”, terang Ilham Djaya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28D ayat (4) Perubahan Kedua mengatur tentang yuridiksi kewarganegaraan yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. “Dengan demikian, selain sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya”, jelas Ilham kepada seluruh peserta kegiatan.

Lebih lanjut, Dr Ilham Djaya menjabarkan bahwa Hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda.

Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang sejalan dengan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ilham berpesan bahwa kita semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya.

Berdasarkan data status kewarganegaraan Dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.

Diakhir sambutannya, Ilham Djaya berharap adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 ini permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya.

Setelah kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber. Pertama, dipaparkan materi tentang Prosedur Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas oleh Sub.Koordinator Penyelesaian Pewarganegaraan, Analis Hukum Ahli Muda Faraitody Rinto Hakim. Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan Pu’adi dengan pokok bahas yaitu Mekanisme Pencatatan Identitas Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Terakhir, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Adi Almapega membawakan paparannya tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, Kepala Rupbasan Palembang Parulian Hutabarat, Kepala LPKA Palembang Hamdi Hasibuan, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bisang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Singalingging, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kasubbid Administrasi Hukum Umum Riyan Citra Utami. (*)

  • Bagikan