Yudi Harahap : Publik Menanti Gerak Cepat KPK dalam Kasus Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK

JAKARTA, BACAPESAN.COM -Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK menyampaikan bahwa dengan adanya informasi PPATK ada pihak yang diduga telah melarikan diri keluar negeri, adanya dugaan KPK bahwa ada gank terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo dan PPATK telah memblokir rekening rekening terkait dengan total transaksi sekitar Rp500 miliar.

Maka KPK yang saat ini sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan harus bergerak cepat antara lain meminta keterangan pihak terkait terutama terkait kewenangan dalam jabatan Rafael sebelumnya, pihak terkait transaksi rekening yang diblokir PPATK dan tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan. Apalagi kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, Yudi menjelaskan bahwa karena pemberitaan sudah meluas, dikhawatirkan pihak pihak yang selama ini terkait akan bersih bersih sehingga melakukan upaya penghilangan aset, melarikan diri ke luar negeri bagi yang masih di Indonesia, penghilangan jejak korupsi, penghancuran/penghilangan dokumen/ surat terkait kasus, ataupun upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini.

Selain itu dengan penyidikan maka akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi, selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki.

Terakhir, Yudi yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 menjelaskan bahwa secara hukum asas praduga tidak bersalah tentu harus tetap dikedepankan dengan memberikan hak kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan aset aset yang dimiliki beserta harta yang diperoleh dari sumber yang legal. (*)

  • Bagikan