Mou dengan UNHAS, Pemkot Parepare Beri Jaminan Keamanan Pangan Halal Bagi Masyarakat

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pusat Pemeriksa Halal (PPH), LPPM Unhas dan Pemerintah Kota Parepare menindaklanjuti MoU yang sudah ditandatangani dengan memberikan jaminan keamanan pangan yang halal dikonsumsi oleh masyarakat. Kerjasama ini diperkuat dengan diadakannya Sosialisasi Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada Industri Pengolahan Pangan Asal Hewani Kota Parepare di Bappeda Parepare, Jumat (10/3/2023).

Dr. Nahariah, Ketua Pusat Pemeriksa Halal LPPM Unhas, serta Muh Nur, sekretaris satgas sekaligus narasumber, turut serta dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber. Turut hadir Dr. Nurdin, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare, yang menjadi narasumber terkait kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) atau Tempat Pemotongan Unggas (TPU) dalam rangka mewujudkan penerapan sistem jaminan halal di Parepare.

Zulkarnaen Nasrun selaku Sekretaris Bappeda Parepare menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemkot Parepare dengan PPH LPPM Unhas tentang barang halal. “Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Parepare bersama Unhas siap memberikan jaminan keamanan pangan yang halal dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Zulkarnaen.

Menurut Nahariah selaku Kepala PPH LPPM Unhas, ia dan tim siap mengawal dan mendukung Parepare dalam menyediakan barang pangan yang aman dan halal. “Dalam penerapan sistem jaminan halal pada industri pengolahan pangan asal hewani ini hulunya adalah peternakan. Karena itu, Unhas akan mengawal dan menemani,” tegas Nahariah.

Sementara itu, Muh Nur, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Sulsel, mensosialisasikan kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2024, semua makanan harus terverifikasi halal. “Jika tidak memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran,” ingat Nur.

Peserta dalam kegiatan ini di antaranya Dinas Tenaga Kerja Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, Dinas PKP Parepare yang menghadirkan Juru Sembeli Halal (JULEHA) di RPH/RPU dan TPU di pasar tradisional, serta Dinas Perdagangan Parepare yang mengikutkan pemilik jasa penggilingan daging, penjual daging sapi di pasar tradisional, pemilik lapak/penjual ayam di pasar tradisional, pemilik jasa/toko daging ayam maupun sapi.
(***)

  • Bagikan